Jakarta, ebcmedia – Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah memburu seorang pria bernama Yusup alias Jajang (35) terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada anak berusia 8 tahun di Pejaten Timur, Jakarta Selatan.
Jajang di tetapkan sebagai DPO(Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Metro Jakarta Selatan sejak tahun 2021 lalu.
“Masih kita cari hingga kini,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dilansir Antara, Jumat (8/11/2024).
Jajang, diduga melakukan pelecehan seksual pada tahun 2020 silam, sampai saat ini polisi masih berupaya mencari pelaku.
Keluarga korban dengan inisial S(26) mengatakan adiknya yang berusia delapan tahun mengalami pelecehan itu pada Maret-Mei 2020. Saat itu, S melaporkan ke Polda Metro Jaya yang akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu tertuang dengan nomor LP/3541/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Hasil visum menunjukkan adanya kekerasan pada kemaluan korban.
Kasus ini diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian, pada 15 Desember 2021, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Yusup alias Jajang ke dalam DPO.
“Sejak 2021, Jajang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jaksel, namun hingga kini belum ada titik terang bagi keluarga,” ujar S.
Tak hanya adiknya, S menyatakan ada dua perempuan lainnya berusia 9 tahun yang dilecehkan Jajang. Dia menyebut pelaku sampai saat ini tidak terlihat batang hidungnya.
(Dhii)