Jakarta, ebcmedia – Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Tengah asal Partai Nasdem Yahdo Basma SH ditangkap Tim Tangkap Buron (Tim Tabur ) Kejaksaan Agung, Selasa (14/3/2023).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Politisi Nasdem tersebut ditangkap karena saat akan dieskekusi tidak berada dirumahnya sehingga di DPO kan
Yahdo Basma terjerat perkara UU ITE dan dipidana 10 bulan penjara.