Jakarta, ebcmedia – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin dinyatakan gugur sebagai tersangka kasus suap. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan Paman Birin.
Diberitakan sebelumnya, Sahbirin Noor diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Sahbirin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK telah menyita duit Rp 13 miliar terkait kasus ini.

KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:
Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Kemudian, Sahbirin Noor lalu mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
KPK kemudian menyebut Sahbirin melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT). KPK pun memulai pencarian Sahbirin.
(Dhii)