Jessica Wongso Walk Out Dari Sidang PK

oleh -464 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin(18/11/2024). Dalam sidang tersebut pihak Jessica keberatan karena jaksa menghadirkan ahli dalam sidang.

“Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” ucap hukum Jessica, Hidayat Bostam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Jessica bersama kuasa hukumnya kemudian meninggalkan ruang persidangan. Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan PK merupakan panggung bagi pemohon, bukan lagi kesempatan bagi jaksa untuk menghadirkan ahli atau saksi.

“Kami tim penasihat hukum pemohon, Jessica, PK-nya Jessica Wongso pada hari ini menyampaikan bahwa kami keberatan untuk menghadiri ahli dari termohon karena sudah kami sampaikan pada sidang lalu, bahwa kami keberatan kalau termohon menghadirkan ahli. Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK,” ujar Hidayat.

Ia sangat menyayangkan majelis hakim yang memfasilitasi jaksa untuk menghadirkan ahli. Menurutnya, jaksa tak lagi punya hak untuk menghadirkan ahli di sidang PK.

“Namun atau termohon itu hanya menanggapi atau keberatan, dia nggak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan, karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu. Ini kan haknya si terpidana ya, mendapatkan novum, kita ajukan, bahwa kita yang mendapatkan novum, dilakukanlah persidangan ini untuk diterima oleh majelis. Sebagai termohon ya mengikuti,” ujarnya.

Diketahui Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan permohonan peninjauan (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pihak Jessica meyakini rekaman CCTV di restoran Olivier yang ditampilkan dalam persidangan selama ini tidak utuh.

“Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

“Namun akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya, sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini,” tambahnya.

(Red)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.