Jakarta, ebcmedia – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Meteri Perdagangan yang mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa(26/11/24).Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Tumpanuli Marbun.
“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang yang digelar Selasa(26/11/24).
Kuasa hukum Tom Lembong sebelumnya mengatakan bahwa kliennya dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupai impor gula. Ia menerangkan, tuduhan penyidik yang meyangka kliennya melakukan perbuatan tersebut tidak terbukti. Oleh karena itu penetapan tersangka oleh Tom Lembong harusnya tidak sah.
“Pemohon tidak diberikan hak untuk memilih kuasa hukumnya sendiri dan tidak adanya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka,” ujar Ari.
Dia mengatakan tidak ada unsur kerugian negara dikarenakan tidak adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dan tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam konteks pidana.
Ari juga menambahkan bahwa tidak adanya unsur memperkaya diri, orang lain atau korporasi sehingga tak terbukti, menurutnya Kejaksaan Agung juga tidak memiliki bukti adanya aliran dana.
“SPDP diterima tersangka lebih dari 7hari setelah dikeluarkan Sprindik. Pemohon menjalani proses hukum secara tebang pilih dan tidak berkeadilan,” ucap ari.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Tom saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, ia diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal ditengah keadaan Indonesia yang sedang surplus gula.
(Dhii)