Kasus Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Beton Pelabuhan Warnasari, Pengamat: “Penyidik wajib penuh kehati-hatian dalam menetapkan tersangka”

oleh -348 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek tahap 1 Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 1 tahun 2020 senilai Rp 39,1 miliar.

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) ini dilakukan setelah audit kerugian negaranya rampung.

Salah satu Pengamat yang mengamati kasus ini mengatakan bahwa tahap penyidikan adalah hal yang menentukan dan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Maka menurutnya, harus penuh dengan kehati – hatian, pasalnya banyak sekali kasus yang sudah ditetapkan tersangka khususnya Gratifikasi tetapi nyatanya tidak pernah ada bukti nyata.

Menurut pengamat, mempunyai 2 alat bukti wajib sudah dikantongi penyidik, jangan hanya berdasarkan asumsi semata, karena marak terjadi penetapan tersangka yang janggal.

Oleh sebab itu penyidik diharapkan sangat berhati-hati karena dimulainya seseorang mendapatkan keadilan dan kebenaran dimulai dari tahap penyidikan.

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) ini dilakukan setelah audit kerugian negara rampung.

“Iya benar mau penetapan tersangka,” ujar Kompol Dwi Yoga Sidhimantra Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, kepada ebcmedia.

Dwi Yoga mengatakan, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, proyek tersebut merugikan negara Rp 3 miliar lebih. Kerugian negara itu didapatkan karena pengerjaan proyek yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.

“Kami telah menerima hasil auditnya pada awal Desember 2024, kerugiannya Rp 3,2 miliar,” ujarnya.

Hasil audit kerugian negara tersebut diakui Yoga menjadi dasar penyidik dalam menetapkan tersangka. Tanpa hasil audit PKN, proses gelar perkara penetapan tersangka tidak dapat dilakukan.

Yoga membenarkan, proyek puluhan miliar itu dimenangkan oleh salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Amarta Karya (AK).

Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, PT AK menjalin kerjasama operasi atau KSO dengan PT Tri Kencana Sakti (TSU) dan PT Indec Internusa (II).

“Iya betul PT Amarta Karya yang jadi pemenang lelang,” ucapnya.

Dia menambahkan, selain mengusut kasus jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap satu, pihaknya telah merampungkan penyidikan kasus korupsi tahap dua akses jalan Pelabuhan Warnasari senilai Rp 48,4 miliar.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka, Direktur PT Arkindo Tb Abu Bakar Rasyid, pengusaha bernama Sugiman dan mantan Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah.

Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang atas nama Sugiman dan Tb Abu Bakar Rasyid telah disidangkan terlebih dahulu di Pengadilan Tipikor Serang. Sementara, Akmal Firmansyah perkaranya dilakukan split atau terpisah.

“Yang sebelumnya sudah selesai (penyidikannya),” tuturnya.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.