Gaduh Pergub Poligami, ASN : Apa Urgensinya?

oleh -10 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian memicu kegaduhan publik pada akhir pekan lalu. Pergub yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 itu membolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melakukan poligami.

Pergub yang menganulir Keputusan Gubernur Nomor 2799 Tahun 2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu sontak menuai penolakan dari sejumlah pihak, mulai dari aktivis hak asasi manusia (HAM), politikus, hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi.

Tak ketinggalan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun turun tangan. Kepada wartawan, Tito kala itu mengaku belum membaca isi Pergub Jakarta yang mengizinkan ASN poligami.

“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025) lalu.

Mantan Kapolri ini menyatakan, dirinya akan mendatangi langsung Pemprov Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025, salah satunya untuk mengklarifikasi soal Pergub yang membolehkan ASN Jakarta berpoligami.

“Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” ucap Tito.

Di tengah kegaduhan tersebut, Pemprov Jakarta sejatinya telah memberikan klarifikasi. Pemprov mengklaim, Pergub Jakarta 2/2025 tersebut justru dibuat untuk melindungi keutuhan keluarga ASN.

Setelah mendapatkan penjelasan, Mendagri Tito menyatakan bahwa Pergub yang dikeluarkan di era Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi itu bertujuan untuk memperketat proses poligami bagi ASN.

“Pak Gubernur membuat peraturan yang mempersulit terjadinya perceraian. Jadi itu isunya mempersulit terjadinya perceraian,” kata Tito usai kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik Jakarta di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Mendagri menyampaikan, salah satu alasan Pemprov Jakarta menerbitkan Pergub tersebut berkaitan dengan tingginya angka perceraian di kalangan ASN. Pada 2024, Pemprov Jakarta mencatat setidaknya ada 116 laporan perceraian ASN.

“Pak Gubernur menjelaskan kepada saya, trigger-nya Pergub itu dibuat karena adanya data di beliau, cukup banyaknya, relatif itu angka perceraian di kalangan ASN di Provinsi DKI. Tahun lalu, 2024 ada 116 yang dilaporkan. Belum mungkin yang di luar itu,” ungkap Tito.

Oleh karenanya, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ini diterbitkan untuk mencegah angka perceraian di kalangan ASN Jakarta. “Nah beliau (Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi) tergerak hatinya, ingin mencegah, jangan sampai terjadi perceraian,” ucapnya.

Tito menerangkan, dalam Pergub ini ada syarat yang harus dipenuhi ASN laki-laki jika ingin berpoligami. Di antaranya tiga keadaan istri yang menjadi alasan dasar, meliputi sakit dan cacat, tak mampu melakukan kewajiban biologis, hingga tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

“Nah dari dasar itu, Pak Gubernur ingin melindungi, melindungi, saya ulangi narasinya ya, melindungi para istri, para ibu-ibu, anak-anaknya kalau sudah punya anak, supaya suami jangan mudah meninggalkan istri, dibuang begitu saja. Ketika dia ada sakit, kemudian enggak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan,” ucap Mendagri Tito.

Lebih lanjut, dia menilai, persyaratan-persyaratan yang telah diatur dalam Pergub itu justru mempersulit ASN laki-laki di Jakarta untuk poligami. Terlebih, ASN laki-laki juga diharuskan memenuhi syarat lain seperti memperoleh izin dari istri sah, pimpinan, hingga izin dari Dewan Persetujuan Pegawai.

“Jadi tujuannya (Pergub) bukan untuk mempermudah poligami kalau saya lihat, bukan. Untuk melindungi, jangan sampai terjadi perceraian, suami, kemudian setelah kawin, istrinya kemudian kurang mampu, kemudian ditinggalkan begitu saja, anak-anaknya kasihan,” ujar Tito Karnavian menandaskan.

Hal senada juga disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Dia mengatakan, aturan soal izin poligami bagi ASN sejatinya bukan lah hal yang baru.

Bima menjelaskan, pembentukan Pergub tersebut telah merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal serupa, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara.

“Kalau pun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang (izin poligami bagi ASN laki-laki) punya istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan. Jadi intinya memperketat proses poligami,” kata Bima di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).

Mantan Wali Kota Bogor itu menyampaikan, Pergub ini dibuat untuk mempertegas aturan terkait izin pernikahan bagi ASN, termasuk dalam urusan poligami. Terlebih, ujar Bima, sepanjang 2024 ada 116 laporan perceraian yang melibatkan ASN di Jakarta.

“Yang lapor itu (ada) 116, nah di balik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya,” ucap Bima.

Oleh sebab itu, ia memastikan Pergub ini diterbitkan untuk mempertegas batasan bagi ASN yang ingin mengurus izin nikah dan cerai. Sehingga, kata dia, Pergub ini juga bertujuan melindungi keluarga ASN.

“Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya,” ujar Bima Arya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.