Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TAMBRAUW Tahun 2024 pada Jumat (31/1/2025) di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 231/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Thomas Kofiaga dan Pieter Mambrasar yang merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw Nomor Urut 3, dengan agenda sidang pada hari ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw ini kembali menuai kontroversi setelah muncul dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara, kontroversi ini terkait tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw 2024 menuai kontroversi. Dalam Berita Acara tentang Rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat Kabupaten Tambrauw, hanya ketua dan dua komisioner KPU yang menandatangani dokumen tersebut. Lima komisioner lainnya tidak memberikan tanda tangan, sehingga keabsahan keputusan ini dipertanyakan.
Dalam sidang tersebut dari tim Pihak terkait, yang diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Hendra Jamlaay, SH tidak membenarkan dan membantah dalil-dalil yang dituduhkan oleh Pemohon dalam permohonannya. Dalil-dalil tersebut dianggap salah kamar, karena seharusnya tahapan pemilu merupakan ranah dari banwaslu.
“Adanya DPT ganda dalam Kabupaten Tambrauw telah kami bahas dan kami jelaskan secara detail karena semua data yang ditetapkan oleh KPU telah seusai dengan data DP4 dari Kemendagri dan melalui proses DPS selanjutnya sampai dengan ditetapkan sebagai DPT lalu terkait dengan dugaan pelanggaran lainnya seperti yang pemohon sebutkan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali tetapi pemohon tidak dapat menunjukkan bukti dimana pelanggaran itu terjadi” ujar Hendra
Kuasa hukum menambahkan terkait dengan pergeseran suara dari calon satu ke calon yang lain, sesuai yang ada dalam permohonan dari pemohon adalah pergeseran dari paslon nomor urut 5 ke paslon nomor urut 1 tetapi sesuai faktanya itu tidak benar dan sama sekali tidak terpengaruh untuk perolehan suara dari paslon nomor urut 2 sebagai Pihak Terkait. Untuk ambang batas suara dalam Perkara Nomor 231/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah melampaui batas yaitu 11,27%.
Terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran seperti adanya DPT ganda, Pemilih yang menggunakan hak suaranya di 2 TPS, hal tersebut tidak dilaporkan oleh pihak Pemohon kepada Bawaslu sehingga tim Bawaslu juga mengganggap pelaksanaan Pilkada telah berjalan sebagaimana mestinya karena tidak ada bukti yang disampaikan oleh pihak Pemohon.
“Untuk dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dalam permohonan pemohon tidak ada sama sekali laporan dari Bawaslu terkait hal ini, sehingga kami hanya menganggap hal itu adalah asumsi-asumsi yang dari pihak pemohon yang tidak dapat dibuktikan dan untuk hasil akhirnya kami serahkan kepada majelis hakim sesuai dengan hasil dalam RPH yang akan diadakan”jelas Hendra
Sebagai informasi, Pasangan calon nomor urut 02 Yeskiel Yesnath – Paulus Ajambuani meraih 6757 suara, sedangkan keempat calon lainnya tidak sampai 5000. Hasil tersebut membuat Yeskiel Yesnath – Paulus Ajambuani memenangi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw. Dengan perolehan suara Nomor urut 01 Yohanis Yembra – Petrus Yewen 4673 suara, pasangan calon nomor urut 03 Thomas Kofiaga – Pieter Mambrasar 4297 suara menyusul pasangan calon nomor urut 04 Nico Anari – Maria Hae 3315 suara dan ditutup diurutan terakhir yaitu pasangan calon nomor urut 05, Hans Paraibabo – Hans Bonepai 2770 suara.
(AR)