Kemendag Sepakat Dengan Repacker MINYAKITA, Aturan Diperkuat & Wajib Dipenuhi

oleh -130 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa Kemendag telah sepakat dengan para pelaku usaha MINYAKITA, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan terkait pemanfaatan merek MINYAKITA.

“Kami baru selesai berkoordinasi dengan repacker MINYAKITA di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi repacker seperti APMIGORINDO dan HIPPMGI, untuk memenuhi segala ketentuan terkait distribusi MINYAKITA. Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi MINYAKITA yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,” ungkap Iqbal dalam rapat koordinasi di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Ia juga mengungkapkan, bahwa minyak goreng dengan merek MINYAKITA bukanlah minyak goreng subsidi, sehingga tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaannya, hingga sampai ke tangan konsumen.

Iqbal pun menyerukan agar pelaku usaha MINYAKITA, memprioritaskan distribusinya ke pasar rakyat. “MINYAKITA harus tersedia di pasar rakyat. Seruan itu yang sedang kita gencarkan terus-menerus ke produsen dan distributor,” kata dia.

Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Melanggar

Untuk diketahui, rapat koordinasi yang digelar secara hibrida ini diikuti sekitar 30 pelaku usaha secara luring dan 130 lainnya secara daring. Turut hadir perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian.

Ia menyebut, bahwa Kemendag telah memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha MINYAKITA yang terbukti melanggar ketentuan sepanjang periode November 2024-12 Maret 2025.

Para pelaku usaha tersebut, mencakup distributor dan pengecer yang kedapatan menjual MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET), serta menerapkan skema bundling dengan barang lain.

Selain itu, kata dia, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, juga telah mengekspos dua perusahaan yang mengurangi takaran kemasan MINYAKITA produksinya.

Selanjutnya, ekspose pertama dilakukan pada Januari 2025, dan ekspose berikutnya pada Maret 2025. Sebagai sanksi, izin penggunaan merek MINYAKITA kedua perusahaan tersebut dicabut.

“Perusahaan yang menyalahgunakan penggunaan merek ada dua. Tergantung jenis pelanggarannya, jika ada pelanggaran secara hukum, kami akan serahkan ke aparat penegak hukum, biarkan penegak hukum yang melaksanakan,” ujar Iqbal.

Jaminan Pasokan MINYAKITA Selama Ramadan

Ihwal penyediaan pasokan MINYAKITA selama Ramadan, Iqbal menyampaikan bahwa Kemendag telah meminta produsen untuk melipatgandakan pasokan, guna memastikan ketersediaan dan kestabilan harga.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan mengumpulkan para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng MINYAKITA, dalam rapat koordinasi di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa kemarin.

Dalam rapat tersebut, Kemendag mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek MINYAKITA, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 serta ketentuan perundangan lainnya.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.