Wujud Toleransi, Kepala Daerah agar Memfasilitasi Salat Id Warga yang berbeda Hari Lebaran

oleh -1025 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia  – Kepala daerah agar memfasilitasi salat Idul Fitri bagi masyarakat yang waktu Lebarannya berbeda dengan pemerintah.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).

Hidayat menyatakan, hal tersebut sebagai bentuk toleransi, serta upaya memperkuat ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathoniyah. Juga sebagai wujud dari pelaksanaan Konstitusi UUD NRI 1945.

“Adanya kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal yang lebih dulu ditetapkan pada 21 April 2023 oleh PP Muhammadiyah dengan kemungkinan penetapan pemerintah, harusnya juga dilihat dari sudut pandang ikhtilaf dalam fikih yang tidak boleh merusak prinsip ukhuwah Islamiyah. Apalagi dipolitisir sehingga menjadi fitnah yang memecah belah harmoni di internal umat Islam,” tandasnya.

Politisi senior PKS itu mengungkapkan, untuk hari raya seperti Idul Fitri seharusnya dihadirkan kondisi yang kondusif dan bukan kondisi negatif dengan saling curiga dan berburuk sangka yang malah bisa memutus silaturahim. Datangnya hari raya mestinya disambut suka cita.

Dia menuturkan, merujuk pada Konstitusi UUD NRI 1945, maka negara termasuk kepala daerah harus melindungi seluruh rakyat Indonesia dengan memfasilitasi secara adil peribadahan warganya.

Hal tersebut, sambungnya, tertuang dalam Pasal 29 ayat (2) yang berbicara mengenai jaminan negara bagi penduduk untuk beribadah dan Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan bahwa hak untuk beribadah merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD NRI 1945.

“Jadi, tidak ada alasan bagi kepala daerah apalagi dengan track record yang peduli umat, untuk menolak kegiatan salat Idul Fitri warga Muhammadiyah pada 21 April 2023. Yang perlu dilakukan justru adalah memfasilitasi dengan baik,” tukasnya.

Hidayat mengakui, dirinya sempat khawatir ketika Wali Kota Sukabumi dipahami ‘seolah’ menolak pelaksanaan salat Idul Fitri oleh warga Muhammadiyah di waktu dan lokasi yang mereka mintakan.

Namun demikian, hal tersebut langsung dikoreksi dan diklarifikasi bahwa warga Muhammadiyah dapat menjalankan ibadah Idul Fitri di daerah tersebut pada 21 April 2023 mendatang.

Wali Kota Sukabumi secara langsung memberikan klarifikasi bersama Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukabumi. Dia menegaskan dirinya sekalipun dari PKS tapi juga warga Muhammadiyah, tidak pernah melarang malah memastikan memberikan izin bagi warga Muhammadiyah untuk melaksanakan salat Idul Fitri pada 21 April 2023 di lapangan Merdeka Sukabumi sebagaimana mereka mintakan.

Mantan Presiden PKS itu mengaku langsung melakukan komunikasi dan advokasi begitu menerima informasi adanya penolakan tersebut.

“Akhirnya, dapat diketahui bahwa ada kesalahpahaman atas surat jawaban dari Wali Kota Sukabumi kepada PD Muhammadiyah Sukabumi, yang menyebar di berbagai media sosial yang Alhamdulillah sudah bisa diselesaikan dengan yang baik, dengan ditegaskan oleh Wali Kota bahwa tidak ada pelarangan dan bahkan Pemkot akan memfasilitasi,” terangnya. (W)

No More Posts Available.

No more pages to load.