Kasus Komoditi Emas, Kejagung Periksa Tiga Pegawai PT Antam dan Direktur Bea Cukai

oleh -763 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Empat orang saksi diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi usaha komoditi emas pada 2020-2022, Selasa (25/7/2023).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

“Memeriksa 4 orang saksi, yang terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” ujarnya.

Mereka adalah Finance PT Antam, Tbk. periode 2016-2017 berinisial IM, Finance PT Antam, Tbk. Periode 2018-2019 berinisial IW,

Finance PT Antam, Tbk. Tahun 2018 berinisial H, dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial BWBM.

Diketahui Kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas dinaikkan status ke tingkat penyidikan oleh Kejagung sejak 10 Mei 2023.

Tim Penyidik Jampidsus mengawali kegiatan penanganan kasusnya dengan menggeledah di beberapa tempat yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. *** Red

No More Posts Available.

No more pages to load.