Penyidik Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

oleh -1107 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Penyidik Bareskrim Polri mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

“Saya belum menerima” ujarnya.

Lanjut Djuhandhani, penangguhan penahanan tersangka merupakan hak tersangka dan tidak ada larangan. Namun, menurutnya, penyidik juga mempunyai pertimbangan untuk menerima atau menolaknya.

“Itu hak tersangka, silahkan, dan kami punya pertimbangan sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Hendra Effendi menyebut pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri, namun belum mendapatkan jawaban.

Penangguhan penahanan tersebut, menurut Hendra, tidak lain karena usia Panjo Gumilang yang sudah uzur.

“Sudah diajukan secara tertulis belum ada jawaban. Kami tunggu, harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan, karena bagaimana pun usia Pak Panji ini  sudah di angka 77,” ujar Hendra di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Panji ditahan selama 20 hari ke depan mulai 2 hingga 21 Agustus 2023.

Ada 3 pasal yang dipersangkakan untuk tersangka Panji Gumilang, yaitu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman 10 Tahun, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman 6 tahun, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.