Jakarta, ebcmedia – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik melakukan persiapan yang baik menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka.
“Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” tandas Kapolri kepada wartawan di sela acara Deklarasi Pemilu Damai di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Sigit menegaskan bahwa penyidik dapat memastikan tepat prosedur perihal penetapan tersangka dalam perkara itu.
“Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” urai Kapolri.
Menurut rencana, sidang gugatan praperadilan Firli akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan prapedilan atas penetapan dirinya tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023). (Red)