Buruh Siap Kembali ke Jalan Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

oleh -7278 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ratusan buruh yang berasal dari Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi, akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari Kamis, 21 September 2023.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa dalam aksi ini buruh mengusung dua tuntutan. Pertama, kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen. Sedangkan tuntutan yang kedua adalah pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja.

“Aksi massa ini adalah awalan dari gelombang aksi setiap hari di tiap-tiap kabupaten atau kota dan provinsi di seluruh Indonesia,” ujar Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, gelombang aksi ini juga akan terus bergulir di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Makassar, Banjarmasin, dan berbagai kota lain.

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan alasan mengapa buruh ngoyo menuntut kenaikan upah pada 2024 mendatang. Sebab, saat ini Indonesia adalah salah satu negara yang sudah masuk sebagai Upper Middle Income Country.

“Alasan meminta kenaikan upah sebesar 15 persen tentu sudah kami sampaikan jauh-jauh hari sebelumnya. Yakni, bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country, dengan pendapatan per kapita minimal US$ 4.500 per tahun,” katanya.

“Jadi kalau dirupiahkan menjadi Rp 67,5 juta dengan kurs Rp15.000 per satu dolar. Sehingga jika dibagi menjadi 12 bulan, maka per bulannya menjadi Rp5,6 juta,” lanjutnya.

“Sedangkan rata-rata upah minimum nasional, baru di angka Rp 3,7 juta. Dan kita acuannya adalah Jakarta, sehingga dari Rp4,9 juta ke Rp5,6 juta, hanya 15 persen,” tegasnya.

Selain itu, Said Iqbal juga memaparkan alasan lain mengenai permintaan kenaikan upah untuk buruh. Pemerintah sudah mengumumkan kenaikan upah PNS 8 persen dan pensiunan 12 persen pada 2024 mendatang, maka buruh meminta upah naik menjadi 15 persen.

“Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8 persen dan pensiunan 12 persen. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15 persen,” tukas Said Iqbal.

Selain kenaikan upah, buruh akan menuntut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai tidak memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Alasannya adalah bahwa produk Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak memenuhi prosedur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Sebab Omnibus Law yang dibahas oleh Pemerintah dan DPR wajib melalui perencanaan, dan salah satu faktor perencanaan adalah uji publik yang didahului oleh draft akademis.”

Saat ini Partai Buruh mewakili buruh Indonesia sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji formil UU Cipta Kerja. Karena persidangan sudah selesai. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.