Dilarang Pasang Jaring Ikan, Warga Minta Kompensasi Dampak Reklamasi Pantai kepada PT BSI

oleh -145 Dilihat
oleh
Ilustrasi:
KKP melakukan penyegelan proyek reklamasi galangan kapal milik PT. BSI yang berada di Kampung Panau, Kelurahan Kabil, 10 Mei 2023. Foto: Dok.haluankepri.
banner 468x60

Batam,ebcmedia-Warga nelayan Kampung Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, meminta kesepatan dampak dari reklamasi pantai yang dilakukan PT Blue Steel Industries (PT BSI).

Warga nelayan Kampung Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau mendatangi PT BSI, Rabu (22/4/2025). Warga meminta pihak manajemen perusahaan membuat kesepakatan dampak dari reklamasi pantai. Permintaan kompensasi ini buntut adanya larangan bagi warga memasang jaring penangkap ikan di area pantai yang direklamasi PT BSI.

Aksi larangan dari pihak sekuriti perusahaan bagi warga yang memasang jaring di area reklamasi pantai ini sempat memercikkan cekcok mulut. Pasalnya, warga merasa pantai tersebut merupakan tempat mata pencaharian mereka.

Merasa kecewa, warga akhirnya mendatangi PT BSI, namun sempat dihalang-halangi petugas sekuriti perusahaan. Cekcok mulut kembali terjadi, bahkan kedua belah pihak nyaris baku hantam.

Beruntung keributan ini berhasil diredam aparat kepolisian dari Polsek Nongsa. Petugas kemudian memediasi warga dengan pihak perusahaan. Warga meminta adanya kesepakatan  berupa kompensasi dari dampak yang dilakukan PT BSI.

Informasinya, manajemen PT BSI akan mengakomodir beberapa permintaan warga, namun pihak perusahaan belum bisa menentukan nilai kompensasi yang diminta warga nelayan Kampung Panau. (FB)

No More Posts Available.

No more pages to load.