Hanya ada Lima Unit di Indonesia, Mobil Porche Harvey Moeis Seharga Rp 13 Miliar

oleh -318 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Terdakwa Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis(17/10/2024).Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menghadirkan Sales Manager PT Euro Auto Pratama Surabaya, Ervan Putra Anugrah.

Ervan mengatakan Harvey Moeis membeli mobil Porsche tipe 911 Speedster pada 2020 seharga Rp 13 Miliar dengan cara dicicil. Harvey menyicil pembelian mobil itu sebanyak lima kali.

“Berdasarkan informasi dari management bahwa ada informasi Bapak Harvey Moies beli Porsche melalui kami,” ucapnya saat memberi keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut keterangannya Harvey Moeis membayar mobil tersebut secara dicicil sebanyak lima kali yakni pada 12 Mei 2020 sebesar Rp 2 miliar, pada 17 Juni 2020 sebesar Rp 2 miliar, pada 4 Agustus 2020 sebanyak Rp 2 miliar, pada 2 September 2020 sebesar Rp 3,6 miliar, pada 3 September 2024 sebesar Rp 3,5 miliar.

Pembelian tersebut tidak atas nama Harvey Moeis melainkan PT Mitra Jasa Utama Semesta.Namun setelah pembayaran lunas Harvey Moeis tidak melakukan proses balik nama untuk kepemilikan mobil, tetapi di jadikan salah satu koleksi Harvey sebagaimana yang tertulis dalam surat kontrak jual beli.

Dalam kesaksiannya Ervan menjelaskan di dalan surat kontrak sudah tercantum bahwa untuk balik nama nilai PPn-nya sekitar Rp 850 juta.

“Biasanya kalau tidak dibalik nama hanya untuk koleksi saja,” tuturnya.

Ia memaparkan mobil tersebut dikirim langsung dari Kota Surabaya ke Jakarta, tepatnya ke rumah pribadi Harvey di Pakubuwono House. Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa Porsche Limited yang dibeli oleh Harvey Moeis hanya tersedia lima unit di Indonesia.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.