Subsidi Motor Listrik untuk Dukung Percepatan Program KBLBB

oleh -862 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia Pemerintah memberikan subsidi untuk motor listrik baru dan konversi sebesar Rp7 juta per unit.

Mengapa perlu disubsidi ? Upaya pemerintah memberikan subsidi pembelian motor listrik baru adalah untuk mendukung percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Di lain hal, pemberian subsidi dinilai bisa menstimulasi minat masyarakat beralih dari motor bermesin bakar menjadi motor listrik berbasis baterai.

Dengan adanya target konversi motor BBM ke motor listrik, maka dapat menghemat bahan bakar hingga 2,7 juta per tahun per pengendara. Serta mampu menambah konsumsi listrik sebesar 15,2 GWh, mengurangi emisi sebesar 0,03 juta ton CO2 ekuivalen.

Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dilansir dari Antara, mengungkapkan bahwa kebutuhan untuk anggaran subsidi motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama dua tahun Rp7 triliun.

“Kebutuhan total anggarannya Rp7 triliun untuk 2023 dan 2024,” ungkap Sri Mulyani dalam Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Anggaran tersebut akan diberikan kepada subsidi 1 juta unit motor listrik baru dan konversi dengan besaran Rp 7 juta per unit. Sri Mulyani memerinci kebutuhan anggaran pemberian insentif pada 2023 ialah Rp 1,75 triliun untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi.

Kemudian, pada 2024, kebutuhan anggaran pemberian insentif mencapai Rp 5,25 triliun untuk 600 ribu motor listrik baru dan 150 ribu motor listrik konversi.Pemberian bantuan pemerintah tersebut akan dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk subsidi motor listrik baru. Kemudian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk subsidi motor listrik konversi.

Sri Mulyani menjelaskan, subsidi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 volt ampere (VA) hingga 900 VA.

Sementara, subsidi motor listrik konversi diberikan dengan tidak ada batasan penerima. Namun, persyaratan yang mesti dipenuhi untuk motor yang akan dikonversi, yakni harus diproduksi dari dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

“Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan juga diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut,” tukas Sri Mulyani. (Gio)

No More Posts Available.

No more pages to load.