Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Jumat 10 Maret 2023.
Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna, mengatakan permohonan secara resmi telah menyerahkan memori banding atas perkara gugatan 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata atas KPU tersebut.
Menurutnya sesuai dengan perintah ketua KPU pemilu tetap berjalan
“Pemilu tetap berjalan sebagaimana disampaikan pimpinan KPU,” ujarnya kepada awak media termasuk ebcmedia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diberitakan, Partai Prima menggugat KPU Pusat, karena tidak lolos sebagai calon peserta pemilu.
Selain itu, partai yang digawangi Agus Jacob Priyono ini juga meminta agar pengadilan menyatakan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum ganti rugi Rp 500 juta. (Khaf/HKS )