Jakarta, ebcmedia – Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan telah mengeluarkan Instruksi Penerapan Pola Hidup Sederhana kepada seluruh jajarannya sejak 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 11 Maret 2023.
Mengutip pernyataan Jaksa Agung, Ketut menjelaskan maksud dari instruksi tersebut adalah dalam rangka membangun dan memhudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai kejaksaan.
“Sebagai salah satu cara mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya, sekaligus menjadikan setiap pegawai Kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya,” ujarnya.
Menurut Kapuspenkum, dalam instruksi Jaksa Agung meminta seluruh insan Adhyaksa untuk menghindari gaya Hidup konsumtif dengan tidak membeli / memakai / memamerkan barang-barang mewah, serta menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto/ video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.
“Melalui pola hidup sederhana, Jaksa akan menghasilkan profesionalisme dan integritas bekerja seperti disiplin waktu, tanggung jawab, taat aturan, inisiatif, dan kreativitas, sehingga Nantinya sosok Jaksa semakin dekat dengan masyarakat.,” ujar Jaksa Agung, seperti disampaikan Kapuspenkum.
Selain pola hidup sederhana, Jaksa Agung juga menginstrusikan seluruh insan Adhyaksa untuk berhati-hati mengunggah sesuatu di akun media sosial (medsos), serta bijaksana dalam penggunaan medsos sebagai salah satu contoh sarana untuk berkomunikasi. (Red)