Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah memiliki tiga langkah jalur hukum untuk melawan Partai Prima terkait penundaan pemilu.
Demikian ditegaskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat raker bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
“Di situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur (hukum). Jalur pertama adalah terhadap putusan PTUN yang perkara 468, mereka mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK,” tukasnya.
Hasyim meambahkan, KPU juga telah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus Perkara No.757/PDT.G/2022/PN.JKT.PUS. Memori banding tersebut disampaikan langsung ke pengadilan tinggi.
Jalur kedua, sambungnya, terkait putusan PN Jakpus perkara No.757, pihaknya mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi.
Dan jalur ketiga, lanjutnya, KPU menempuh jalur hukum ke Bawaslu perihal gugatan atau laporan dari Partai Prima.
“Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi. Yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus,” terang Hasyim. (W)