Jakarta, ebcmedia – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan uang yang diterima oleh adik kandung menkominfo dinilai menyalahi ketentuan sehingga dikembalikan.
Hal tersebut dikatakan Kuntadi menanggapi Gregorius Alex Plate (adik kandung menteri Johnny Gerald Plate ) yang diketahui telah mengembalikan uang senilai Rp543 juta kepada kejaksaan agung.
“Apakah itu terkait proyek atau tidak, yang kami tahu itu dana dari bakti,” ujarnya, Rabu (15/3/2023).
Dirdik menambahkan, besaran kerugian negara serta hal lainya tengah dihitung oleh ahli dan BPKP. Pihaknya juga telah memastikan dengan mengirimkan tim keberbagai daerah (mengecek pekerjaan proyek BTS) bahwa memang tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan Daerah tersebut antara lain NTT, Papua, Maluku, Sulawesi dan berbagai daerah lainya.
Diketahui, tim penyidik jampidsus kejagung pada pemeriksaan kedua kepada Menkominfo Johnny G Plate bertujuan menkonfirmasi dan mengklarifikasi sejumlah hal antara lain,
Terkait kedudukan menteri selaku Pengguna Anggaran (PA), terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.
Lalu soal Kebijakan dalam perencanaan pembangunan BTS 4G yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.
Kemudian adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Serta, klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu Gregorius Alex Plate (GAP), yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan Johnny G Plate selaku menteri yang juga merupakan kakak kandungnya.*** (SR)