Kasus Kapal Angkut Tank TNI, KPK Periksa 2 Rekanan PT DOK Kodja Bahari

oleh -787 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya memanggil dua orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal Angkut Tank-2 TNI AL Tahun 2012-2018, Jumat (17/3/2023).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujarnya.

Dua saksi tersebut yakni, Direktur PT Vanilys Indo Patriot Ivan Hartono, dan Marine Manager PT BTP Moh Abdy Nusa Artawan.

Diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan material Kapal Angkut Tank TNI Al di kementerian pertahanan pada 2012-2018.

Dalam keterangan tertulisnya (kamis (19/1), Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera pengumuman siapa tersangkanya. (RS)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.