Jakarta, ebcmedia – Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan, transaksi diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) jumlahnya bisa lebih dari Rp300 triliun.
“Saya waktu sebut Rp300 T, sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu, Rp349 T (transaksi) mencurigakan,” tandasnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Dia menuturkan, jika ditelusuri lebih jauh, dalam kasus korupsi, biasanya jumlah TPPU bisa lebih besar lagi. Hal ini menjadi bagian dari tugas PPATK dan kementerian terkait.
“Nah, kita membuat undang-undang tindak pidana pencucian uang itu dalam rangka itu, mencari yang lebih besar dari korupsi. Oleh karena itu, sebenarnya lebih besar kalau diburu, bisa lebih besar dari pidana korupsi pokoknya,” cetusnya.
Mahfud mengemukakan, TPPU lebih berbahaya daripada korupsi. Pasalnya, TPPU besar kemungkinan susah dilacak lantaran berkamuflase sebagai badan usaha.
“Pencucian uang itu lebih bahaya, kalau saya korupsi menerima suap Rp1 miliar, dipenjara selesai itu, gampang. Tapi bagaimana uang yang masuk ke istri saya? Itu mencurigakan, dilacak oleh PPATK. Bagaimana perusahaan atas namanya itu tidak beroperasi, misalnya warung makan tidak beroperasi tapi omzetnya Rp100 miliar, padahal tidak ada yang beli, tidak ada yang jaga juga, hanya ada nama,” ujarnya.
Nah itu, lanjutnya, yang disebut diduga. Menurutnya, pencucian uang bukan korupsi. Tapi pencucian uang dalam dugaan.
Sebelumnya, Mahfud Md menyatakan soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang diungkapkannya beberapa waktu lalu. Angka itu merupakan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang. (W)