Jakarta, ebcmedia – Tangis haru keluarga korban mewarnai sidang class action gagal ginjal akut yang di layangkan sejumlah keluarga korban gagal ginjal akut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa ( 21/03/2023).
Sidang yang digelar di ruang wirjono projodikiro dua, Majelis Hakim yang diketuai Yusuf Pranowo menerima gugatan keluarga korban gagal ginjal akut usai mengkonsumsi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (eg) dan dietilen glikol (deg).
” Menetapkan bahwa gugatan ini sah sebagai class action, selanjutnya wakil kelompok membuat notifikasi kepada para anggotanya,” Ucap Ketua Majelis Hakim , Yusuf Pranowo
Putusan tersebut sontak membuat suasana persidangan seketika haru oleh tetesan tangis para penggugat.
Putusan di tetapkan setelah majelis hakim memperhatikan pasal 2/ 3 dan pasal 5 ayat 3 peraturan mahkamah agung ri nomor 1 tahun 2022 tentang adanya gugatan perwakilan kelompok.
Hakim pun menerima gugatan tersebut karena dinyatakan sah dan memenuhi legal standing.
Hakim memberikan waktu seminggu kepada para penggugat untuk membuat fakta dan peristiwa yang di alami oleh para korban.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum penggugat mengaku akan mengumpulkan bukti dan fakta dari tiga ratus dua puluh enam lebih keluarga yang menjadi korban kasus gagal ginjal akut , untuk di ajukan pada tahap selanjutnya.
” Alhamdulilahirobil allamin gugatan class action yang kami ajukan di pengadilan negeri jakarta pusat ini dinyatakan sah oleh hakim memenuhi legal setending, untuk kemudian dilanjutkan beracara gugatan sidang class action selanjutnya, agenda selanjutnya notifikasi, dimana kami sebagai para penggugat ini diberikan selama waktu satu minggu oleh majelis hakim, untuk membuat narasi terkait fakta dan peristiwa yang dialami oleh para penggugat ini,” ucap Siti Habiba, kuasa hukum penggugat.
Siti Habiba menambahkan, dengan dikabulkan gugatan ini maka membuka peluang kepada sekitar 326 lebih keluarga korban gagal ginjal akut yang tersebar di seluruh indonesia untuk bergabung ketahapan selanjutnya.
” Hari ini awal mula jalan panjang kami, tapi alhamdulilah bahwa gugatan class action ini sudah sah, ini sinyal baik juga buat kami, sedikit suntikan optimis buat kami para keluarga, dan nanti serta keluarga keluarga lainnya yang nanti belom bergabung, masih belom berani melakukan untuk tindakan lebih jauh, jadi mereka ada keberanian dan optimis juga dengan kita berhak atas keadilan, kita ikutin selanjutnya, sesuai kuasa hukum kami, ini juga terimaksih sekali ini bener bener membangun awarness kepada masyarakat, tolong disebarkan bahwa gugatan ini sah,” Tutur Syafitri , keluarga korban.
Dengan di kabulkannya class action tersebut , maka para keluarga korban gagal ginjal akut dapat melayangkan gugatan kepada para tergugat perusahaan produsen obat seperti, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmacutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Inegra , PT Logicom Solution , CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kima dan PT Chemical Samudera.
Serta Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) , Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan selaku turut tergugat. Oby/SR