Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada 2013-2019, Jumat (24/3/2023).
“Memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Kedua saksi tersebut adalah, EPE selaku Direktur Utama PT Bestama Akuaria, AF selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014-2019.
Diberitakan Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp148 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pelindo pada 2013-2019.
Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya Senen (13/3/2023).
“Penyidik telah menemukan kerugian negara Rp148 miliar dan akan berkembang terus,” ujarnya.
Kapuspenkum menambahkan, pihaknya telah memeriksa 40 saksi terkait modus fee makelar dan harga tanah yang di markup , juga analisis fundamental terkait pembelian saham yang tidak sesuai dengan kapasitasmya.
Menurutnya terkait pengembangan penyidikan pihaknya pada senen (13/3) memeriksa dua orang saksi yakni WF selaku Manajer Kepesertaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), MK selaku Direktur PT Grahamarga Kencanamulia.*** sr