Jakarta, ebcmedia – Diduga akibat ulah pengembang, warga Kompleks Cibubur Indah 2, Jakarta Timur merasa kerugian.
Menurut perwakilan warga Kompleks Cibubur Indah 2, Ricky Simanjuntak di sela pertemuannya dengan Camat Ciracas, Selasa (21/3/2023), pengembang juga melakukan aksi pembongkaran paksa tembok pembatas antara wilayah komplek Cibubur Indah 2 dan lahan dari pengembang agar mendapatkan akses jalan dari wilayah Kompleks Cibubur Indah 2.
Ditambahkannya, sejak 2018 warga Kompleks Cibubur Indah 2 terus melakukan berbagai upaya penyampaian aspirasi kepada pemerintah setempat. Namun dari beberapa kali pertemuan hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Pihak pengembang kavling tidak pernah melakukan upaya dialog dengan warga Cibubur Indah 2 untuk mencari solusi. Warga juga mengaku terintimidasi oleh pihak pengembang karena lokasi tersebut sering didatangi oleh preman yang berusaha membongkar paksa tembok pembatas.
Belum ada titik temu
Rapat antara pihak pengembang dan warga yang dimediasi pihak Kecamatan Ciracas belum membuahkan hasil.
Menurut Ricky, hasil pertemuan tidak ada titik temu. “Tapi ini lebih baik ya tidak di level kecamatan, tapi akan naik ke level walikota, karena ini akan ditunggu kejelasannya,” ujarnya kepada wartawan.
Ricky mengungkapkan, statusnya makin jelas setelah dilakukan pertemuan kelanjutan ini, sebab lahan tersebut sudah milik Pemda DKI bukan milik pengembang, karena status lahannya sudah diserahkan pengembang kepada Pemda DKI.
“Kalau sekarang kan jelas nih statusnya karena ya kemarin di suratnya kita baca ditembok di atas lahan milik pengembang, padahal statusnya nggak ada pengembang di 2019, BPN sudah datang dan menyatakan itu bukan di atas lahan pengembang, tapi di atas fasilitas umum perumahan,” tukasnya.
Sementara, Camat Ciracas Yus Wil Rasyid menegaskan, permasalahan tersebut akan dibawa ke tingkat walikota dan akan dilakukan pertemuan lanjutan.
“Hasil pertemuan kali ini belum ada poin keputusannya, masalah ini akan dibawa ke tingkat walikota. Kita nunggu nanti apa pun keputusannya kita harus legowo,” tukasnya.
Camat Yus mengutarakan, status lahan merupakan fasilitas umum(fasum) dan tidak boleh ada bangunan di atasnya.
“Status lahannya milik Pemda DKI, karena sudah diserahkan, dan itu merupakan fasilitas umum. Sebenarnya sesuai aturan perda, barang siapa yang membangun di atas sarana umum atau ruang Jalan atau ruang taman harus dibongkar,” papar Yus.
Terkait intimidasi dan keberpihakan, Yul mengatakan tidak tahu menahu, karena dia baru menjabat camat di Ciracas.
“Kita tidak berpihak ke mana-mana. Soal ada intimidasi atau apa saya tidak tahu, karena saya baru menjabat, kita pengayom kita berkoordinasi, sama sama mencari keadilan,
harus ikutin aturan yang berlaku, sesama pembayar pajak bisa menikmati fasilitas umum,” tukasnya.
Dia berharap masalah ini dapat segera selesai, dan masyarakat tunggu keputusannya di tingkat walikota.
“Apapun yang diputuskan nanti, semua harus legowo kalau sudah diputuskan pak wali. Saya harap dapat diselesaikan dengan baik, ada jalur hukum, kan lebih baik berdampingan jauhi masalah. Kita bisa musyawarah nanti di tingkat walikota. Nanti yang hadir kita juga di tingkat pimpinan kota,” terang Camat Yus. (Tim)