Jakarta, ebcmedia – Menindaklajuti putusan Badan Pengawas Pemilu ( bawaslu ) RI nomor 001/lp/adm.pl/bws/00.00/iii/2023 terkait putusan pelanggaran administrasi kpu , Komisi Pemilihan Umum ( kpu ) RI akan mengadakan rapat bersama dengan partai prima hari ini, untuk membuka kembali akses sipol.
Ketua Devisi Teknis KPU RI,Idham Holik , mengatakan , nantinya kpu juga akan menanyakan kesanggupan partai prima dalam memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran , yang hanya tinggal memenuhi persyaratan yang kurang.
Yakni , memperbaiki dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ( tms ) atau belum memenuhi persyaratan ( bms ).
” Kpu wajib menindaklanjuti atau melaksanakan putusSipoan bawaslu tersebut, oleh karena itu pada hari ini kami akan mengadakan rapat teknis dengan partai prima,kami berencana akan membuka akses simpol kembali yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verifikasi partai politik telah selesai,” Ucap Idham Holik, Ketua Devisi Teknis KPU RI.Jumat ( 24/03/2023).
Idham menambahkan, jika partai prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi , maka akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Kpu juga akan memberikan waktu kepada partai prima untuk mengajukan pendaftaran calon legislatif.
Seperti yang diketahui , Badan Pengawas Pemilu ( bawaslu ) RI sebelumnya menyatakan kpu terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2024.
Dan meminta kpu untuk memberikan kesempatan partai prina menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaraan peserta pemilu.
Diberitakan, Partai Prima tidak lolos verifikasi KPU RI dan kemudian mengguggat KPU ke Pengadilan negeri Jakarta Pusat agar pemilu ditunda. Dan atas putusan penundaan PN Pusat, KPU mengajukan banding.*** oby/sr