Jakarta, ebcmedia – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Putra Siagian membenarkan pihaknya telah memeriksa lima belas orang saksi dari hasil penggerebekan gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di Pasar Senen Blok III dan Jalan Kramat Soka Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga kasus penggerebekan gudang thrifting itu belum bisa dirilis.
“Butuh penyelidikan lebih lanjut, Mungkin sepuluh sampai lima belas orang kami periksa,” ucap Hady saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu ( 26/03/2023).
Hady juga menjelaskan bahwa penggerebekan gudang pakaian bekas impor ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, yang menilai impor pakaian bekas ini mengganggu industri usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan produksi barang lokal.
” Tentunya ini adalah atensi dari Bapak Presiden, secara moral tindakan – tindakan yang memang perlu dilakukan pemberantasan untuk mendukung arahan pimpinan,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang penyimpanan pakaian bekas impor di wilayah Jakarta dan Bekasi sekaligus menyita 7.113 ballpres (pakaian bekas), Senin (20/03/2023).
Penggerebekan dilakukan bersama Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dengan mendatangi tiga lokasi, yakni di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Gudang Jalan Kramat Soka Nomor 19 RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, dan Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.*** Oby/Sr.