Proses Belum Selesai, Kejagung Perpanjang Penahanan 5 Tersangka BTS Kominfo

oleh -575 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan kepada 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Kominfo dan Bakti pada 2020-2022, Sabtu (25/3/2023).

“Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang Tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Adapun 5 orang Tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan, selama 30 hari kedepan sejak 5 maret 2023 hingga 5 April 2023, yaitu AAL, YS, GMS, MA, dan IH.

Diberitakan, dalam kasus ini Kejagung telah menyita sejumlah aset berupa 7 unit kendaraan roda 4 dan roda 2 serta uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Aset kendaraan antara lain, BMW X5, Innova Venturer, Lexus RX 300, Honda HRV, Motor Triump, Ducati dan BMW R 1250 GSA.

Uang tunai total Rp10.149.363.205 (10, 1 miliar), yang disita dari tersangka AAL, serta Uang tunai senilai 6.400 USD; 110.234 SGD; 3.720 Euro dan 11 Ringgit Malaysia (RM) dari tersangka GMS.

Adapun dugaan total kerugian negara belum dirilis karena kejaksaan agung masih menunggu penghitungan Ahli dan BPKP.*** SR

No More Posts Available.

No more pages to load.