Jakarta, ebcmedia – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegur pengelola tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional pada bulan Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan penindakan tempat hiburan malam yang melanggar aturan dilakukan sesuai arahan Polda Metro Jaya.
“Kemarin kami lakukan operasi gabungan. Ada yang inisiasinya dari kami Satpol PP, ada yang dari perangkat daerah lain, seperti Dinas Parekraf, UMKM, dan lain-lain,” ujar Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/3/2023).
Menurut Arifin, sejauh ini baru satu tempat hiburan yang melanggar jam operasional pada Bulan Ramadan 2023. Selain itu Satpol PP dan Polda Metro Jaya juga menggrebek tempat perjualan minuman keras (miras) ilegal.
Soal sanksi terhadap tempat hiburan malam yang melanggar itu, sesuai ketentuan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), tempat tersebut harus ditutup selama Ramadan 2023. (Rz)