Pemkot Depok Terbitkan Surat Edaran untuk Tempat Hiburan Malam yang Masih Buka saat Ramadan

oleh -714 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pemerintah Kota Depok (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran Nomor 451/161 Satpol PP tentang aktivitas selama Bulan Suci Ramadan 2023 Tahun 1444 H/2023 M. SE yang diterbitkan pada Senin (27/3 2023).

Larangan itu diatur dalam pasal 48 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang kepariwisataan. Salah satu poin dalam surat edaran tersebut mengatur terkait hiburan malam. Pemkot Depok melarang kelab malam, bar, hingga panti pijat beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 2023.

“Khususnya bagi bar, kelab malam, diskotik, karaoke/rumah bernyanyi, panti pijit, rumah billiard, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan 1444 dan hari-hari besar keagamaan,” ujar Walikota Depok  Mohammad Idris.

Masyarakat diinbau untuk saling menghargai dan menghormati antarumat beragama, serta organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan keorganisasian. (Rz)

No More Posts Available.

No more pages to load.