Jakarta, ebcmedia – Menindak lanjuti adanya 900 aduan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran, kementerian tenaga kerja bersama petugas sudin tenaga kerja jakarta pusat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan, pada Sabtu ( 15/04/2023).
Meski sebagian besar perusahaan yang disidak telah membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) para pekerjanya, tapi Kemnaker mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pembekuan usaha bagi perusahaan yang belum membayarkan THR pada tenggat waktu terakhir hari ini.
Inspeksi mendadak (sidak) dipimpin langsung Direktur Bina Riksa Kemnaker Yuli Adiratna bersama petugas sudin tenaga kerja Jakarta Pusat.
Sidak dilakukan dengan mendatangi sebuah pusat perbelanjaan bahan baku bangunan di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Jakarta Pusat.
Saat sidak , petugas menanyakan kepada satu per satu pekerja terkait kewajiban perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya sepekan sebelum hari raya lebaran.
Meski kemenaker menemukan sebanyak 900 aduan terkait permasalahan tunjangan hari raya (THR) lebaran; namun dari hasil sidak yang dilakukan di tiga tempat berbeda/ sebagian besar perusahaan yang disidak sudah melakukan pembayaran THR bagi para pekerjanya.
“ Hari ini kami menemukan sebagian besar perusahaan sudah complay, kami ada 3 titik, di bekasi, kemudian di dunkin donut, kemudian di mitra 10 di jakarta, itu semua sudah completed terhadap regulasi THR, ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemaren, bahkan ada yang dibayar tanggal 10 lalu, saya kira sudah sesuai dengan ketentuan THR, menurut kalender nasional bahwa Idul Fitri akan tiba di 22 april maka hari ini lah terakhir perusahaan wajib membayar THR bagi perusahaan dan buruh,” kata Yuli Adiratna.
Berdasarkan surat edaran mentri ketenagakerjaan nomor m/2/hk.04.00/iii/2023/ hari ini sabtu 15 april 2023 merupakan batas akhir bagi pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).*** Oby /sr