Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung tetapkan tersangka dan langsung menahan Direktur Utama PT Waskita Karya Persero Tbk Destiawan Soewardjono (DES) terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan kredit bank.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan, sesaat setelah pihaknya menetapkan pejabat BUMN tersebut sebagai tersangka.
“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Juli 2020 s/d sekarang.”
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023,” ujar Kapuspenkum, Sabtu (29/4/2023).
Ketut menjelaskan peran DES dalam kasus tersebut diduga secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
“Untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka,” katanya.
Menurut Kapuspenkum, pihaknya menjerat DES dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui Destiawan Seowardjono diangkat sebagai Dirut Waskita Karya oleh Erick Tohir berdasarkan RUPS pada medio Februari 2023 lalu.*** sr