Jakarta, ebcmedia – Sidang putusan praperadilan Lukas Enembe digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, akhirnya hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lukas Enembe, Rabu (3/5/2023).
“mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya” Hendra Utama Sutardodo selaku Hakim Tunggal Dalam Sidang Peradilan Lukas Enembe, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 Maret 2023 dengan nomor register 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya Gubernur non-aktif Papua itu mengajukan gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Sementara itu, KPK menetapkan Lukas Enembe Gubernur non-aktif Papua sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di provinsi Papua dan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).*** Dian/khalifah