Putusan Final, Kuasa Hukum Lukas Hormati Proses Hukum

oleh -946 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, Ebcmedia –  Putusan Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo bersifat final yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dalam pertimbangannya meski tidak sesuai administratif, tapi secara substansi tidak mempengaruhi perkara korupsi nya.

Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Lukas, Petrus Bala Paytona dan kawan-kawan menyatakan menghormati putusan hakim. petrus menilai sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan Mahkamah Agung (Perma) putusan praperadilan bersifat Final sehingg tidak ada upaya hukum yang dapat dijalankan lagi.

“Enggak ada, karena berdasarkan Undang-Undang dan Perma, putusan praperadilan itu final, ya.Kita menunggu saja,” ujarnya.

Dia mengakui sangat kecewa sembari menyatakan ke awak media bahwa dari raut muka dapat dilihat.

” Yah, dari raut kami bisa dibaca toh?,” ucap Petrus.

Karena menurut hakim terbukti semua yang didalilkan dalam gugatan praperadilan, diantaranya bahwa surat perintah penyelidikan dan penyidikan berbeda tapi hakim menyatakan yang penting ada tindak pidana korupsi.

“bahwa antara surat penyidikan dan surat penyelidikan itu berbeda, tapi hakim menyatakan yang penting ada tindak pidana korupsi, nah itu,” katanya.

Petrus menambahkan kini pihaknya akan fokus mendampingi kliennya untuk menghadapi pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya, Kamis(4/5).*** Dian/khalifah.

No More Posts Available.

No more pages to load.