Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang perdana yang seharusnya dilakukan pada 17 April 2023 itu ditunda menjadi tanggal 4 Mei 2023 karena dari pihak penggugat maupun tergugat belum melengkapi kebutuhan dokumen dalam gugatan perdata ini, Kamis(04/05/2023).
Dalam agendanya, baik pihak dari Partai Berkarya selaku penggugat dan Komisi Pemilihan Umum selaku tergugat telah melengkapi setiap dokumen yang diperlukan dalam persidangan perdata ini.
“Tadi melengkapi legal standing para pihak” ujar Dhimas Pradana selaku Kuasa Hukum KPU di PN Jakarta Pusat.
Setelah melengkapi dokumen, agenda selanjutnya adalah mediasi yang akan dilakukan secara tertutup. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum KPU, Dhimas Pradana.
“agenda selanjutnya adalah mediasi” ucapnya.
Partai Berkarya melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada KPU sebagai perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat pada Maret 2023.
Gugatan dengan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU melayangkan delapan petitum yang diantaranya berbunyi Partai Berkarya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan hukum seperti yang telah ditegaskan dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Perseteruan antara Partai Berkarya dan KPU diawali dengan Partai Berkarya yang tidak masuk dalam daftar partai politik yang ikut serta dalam kegiatan pemilu 2024. Partai Berkarya juga menuntut agar KPU menunda Pemilu 2024.*** dian