Jakarta, ebcmedia – Selama momen Lebaran atau perayaan Idul Fitri, KPK setidaknya menerima 373 laporan penerimaan Gratifikasi pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, dari jumlah tersebut berupa 419 penerimaan barang serta ada 28 laporan penolakan atas pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri tersebut
“Per 3 mei 2023 KPK menerima 373 laporan gratifikasi atas 419 barang selama Idul Fitri yang mencapai nilai Rp240,7juta,” ujarnya.
Ipi mengingatkan dan menghimbau agar menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama.
“Tapi jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib untuk menyampaikan laporan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima,” kata Ipi.
Ipi menjelaskan, informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi KPK yaitu di nomor telpon layanan KPK di nomor 198. (Red/sr)