Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa enam saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di Tubuh BUMN PT Waskita Karya persero, Kamis (4/5/2023).
“Memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Mereka adalah, ED selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
AOP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
L selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.
AM selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
S selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Menurut kapuspenkum ke enam saksi tersebut diperiksa untuk berkas tersangka Dirut PT Waskita Karya Destiawan Seowardjono.
Diberitakan dalam kasus tersebut Destiawan diduga secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
“Untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.
DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** Red /Sr.