Jakarta, ebcmedia – Sekretaris MA Hasbi Hasan dijadikan tersangka oleh KPK diduga berbau ‘skenario atau ‘rekayasa’ terkait kasus dugaan korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh dan kawan-kawan.
Adalah seorang ibu muda bernama Oca tak sengaja mendengar percakapan sejumlah orang yang ‘menitipkan’ nama Hasbi Hasan untuk dijadikan tersangka.
“Pada 9 Desember lalu tidak sengaja saya duduk di dekat kantin KPK dan ada empat orang yang ngobrol, nyebut soal tersangka. Karena orang tua saya pernah didzolimi, sehingga merekam percakapan itu. Bukti rekamannya begitu saya dengar, ternyata soal SEKMA yang ingin dijadikan tersangka,” kata Oca di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Atas dasar itulah, dia melaporkan kejadian tersebut ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK di gedung Merah Putih, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Menurutnya, dia secara resmi telah melaporkan hal tersebut ke Dumas KPK agar hal tersebut diketahui oleh pimpinan KPK.
“Laporan sudah diterima KPK. Saya juga bawa rekamannya. Pihak KPK harus mendengar dulu bukti rekamannya, karena saya tidak mau sekonyong konyong kasih,” ujarnya.
Oca memperlihatkan rekaman tersebut disimpan pada sebuah flashdisk. Di sisi lain, Oca melaporkan bukti rekaman itu lantaran merasa iba dan kasihan karena diduga ada unsur tujuan membuat seseorang menjadi tersangka.
Menurutnya, seharusnya penyidik KPK lebih teliti dalam membuat status seseorang, agar jangan ada satu manusia yang tidak bersalah dinyatakan tersangka.
“Hal itu pernah saya alami. Betapa hancur keluarga ketika ada saudara yang disangkakan tersangka padahal dia tidak tahu letak kesalahannya di mana,” tutur Oca.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, status hukum ini tindak lanjut dari alat bukti yang didapatkan tim penyidik dari keterangan sejumlah saksi dan tersangka.
“KPK memprioritaskan pengumpulan alat bukti,” ujar Ali.
Berkaitan kasus tersebut, KPK juga telah mencegah satu pejabat di MA, berlaku terhitung 9 Mei-9 November 2023.
Tujuannya agar pihak terkait tidak keluar dari wilayah Indonesia. Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nursaleh membenarkan perihal pencegahan tersebut.
Diketahui, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul dakwaan perkara dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yakni Heryanto Tanaka juga melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA. Yosep menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.
Dalam dakwaan menyebutkan bahwa Tanaka mentransfer Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Transaksi tersebut dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta, lalu divonis 5 tahun penjara.
Humas MA Suharto sebelumnya menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK terkait penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Dia meminta semua pihak untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK.*** (tim)