Kepala BPKP Temui Jaksa Agung Rilis Penghitungan Kerugian Negara Kasus BTS Kominfo Rp8 Triliun

oleh -388 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta , ebcmedia – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, merilis penghitungan kerugian negara terkait kasus Bakti Kominfo dan BTS 4G mencapai Rp8 triliun.

Hal tersebut dikatakan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh usai menggelar rapat tertutup dengan Jaksa Agung ST Burhanudiin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Senin 15 Mei 2023.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan bukti yang kami dipeorleh, kami telah menyampakan kepada Pak Jakas Agung , kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” ujarnya.

Menurutnya, kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, sejauh ini jumlah tersangka belum bertambah masih 5 tersangka.

Tiga di antaranya tengah dalam penyusunan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keterangan pers kemudian berlanjut dengan paparan perkembangan enam kasus yang tengah ditangani kejagung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febrie Adriandyah.

Enam Kasus tersebut antara lain, kasus BTS Kominfo, kasus Dana Pensiun Pelindo, kasus Waskita, kasus Tol Japek Elevated II, Graha Telkom Sigma, dan Impor Emas.*** sr

 

No More Posts Available.

No more pages to load.