Jakarta, ebcmedia – Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud Md mengumumkan pembentukan Tim Gabungan TPPU yang terdiri dari Penegakan Hukum KLHK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK).
Pembentukan tim gabungan tersebut merupakan hasil rapat komite TPPU yang dihadiri 13 Kementerian Lembaga anggota Komite TPPU, serta lembaga lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Rapat komite TPPU dihadiri 13 kementerian lembaga anggota komite TPPU ditambah dengan kementerian dan lembaga lain yang berkaitan dengan TPPU. Disepakati untuk dibentuk Satgas TPPU di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan sudah dituangkan di dalam keputusan Menteri KLH melalu Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup,” kata Mahfud Md di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Pembentukan tim Gabungan TPPU dilakukan dalam rangka penguatan bidang TPPU. Serta upaya untuk penting mengingat risiko TPPU yang berasal dari TPLHK serta untuk meningkatkan efek jera dan keadilan.
“Dalam rangka upaya penguatan bidang pemberantasan TPPU yang berasal dari tindak pidana lingkungan KLHK, maka diperlukan adanya tim gabungan yang terdiri dari unsur penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan KLHK secara nasional dan pegawai PPATK. Dan ini telah ditetapkan melalui keputusan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.37/PHLHK/GKM.3/05/2023 tentang Tim Gabungan Penahanan Dugaan TPPU terkait Tindak Pidana KLHK,” lanjut Mahfud.
Senada, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menambahkan, pembentukan tim gabungan TPPU di lingkungan KLHK sebagai upaya memberikan efek jera hukum pidana.
“Penegakan TPPU merupakan salah satu kunci keberhasilan pemulihan kerugian korban, baik itu lingkungan, masyarakat, dan negara serta peningkatan efek jera bagi penerima manfaat dari hasil kejahatan LHK, follow the money follow the suspects. Kalau kata Pak Menko tadi adalah kerugian negara juga karena dampak dari LHK ini sangat besar. Semoga dalam upaya ini kejahatan di LHK dapat diberantas,” ujarnya.
Tim Gabungan TPPU memiliki tugas dan tanggung jawab menyusun dan melaksanakan strategi penanganan dugaan TPPU dari TPLHK, termasuk penelusuran dan pemulihan aset yang berasal dari laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh PPATK. (Dian/Rz)