Jakarta, ebcmedia – Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman diperiksa selama hampir lima jam di KPK terkait Kasus dugaan korupsi suap proyek APBD Papua pada 2016-2021, Jum’at (19/5/2023).
Kadis mengaku diperiksa sebagai saksi menjawab pertanyaan penyidik KPK soal aliran dana ketika awak media menanyakan materi pemeriksaan di KPK.
Gerius One menjalani pemeriksaan saksi sejak pukul 9.30 WIB, keluar dari lobi gedung merah Putih KPK sekitar pukul 14.27 WIB.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek APBD Papua.
Paket proyek ditahun anggaran 2019 s/d 2021, di antaranya,
1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar
2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 Miliar 3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 Miliar
Diduga kesepakatan yang disanggupi Rijatono Lakka (RL) eks timses untuk diberikan yang kemudian diterima Lukas Enembe beserta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Lukas Enembe LE diduga menerima uang dari Rijatono Laka RL Rp 1 Miliar.
Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Sementara, dalam dakwaan dari pihak swasta yakin Rijatono Lakka JPU KPK menyebutkan suap kepada Lukas Enembe senilai Rp35,4miliar.
Rijatono selaku eks Tim sukses Lukas Enembe memberikan suap atas pekerjaan atau proyek pemprov papua sebagai kompensasi. *** sr