Jakarta, ebcmedia – Usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jambi via online di Gedung KPK, terkait perkara dugaan suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018, Selasa (23/5/2023), eks Gubernur Jambi Zumi Zola menjelaskan tentang empat terdakwa eks anggota DPRD Jambi yang tengah menjalani persidangan di PN Tipikor Jambi.
“Soal suap ketok palu, hadir di sini pada intinya sama dengan BAP dan Putusan,” ujarnya.
Dia mengaku kini tengah menjalani masa pembebasan bersyarat atas pidana 4 tahun terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, eks Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi saksi bersama dengan 4 saksi lainya.
“Sesuai dengan agenda persidangan terdakwa M Juber dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi di antarnya Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi), hadir secara online dari gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Sedangkan 4 saksi lainya langsung di PN Tipikor Jambi atas nama Wahyudi, Dheny ivan Shendy, dan Basri. (Red/SR)