Jakarta, ebcmedia – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI meminta keterangan pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) pascaterjadinya gangguan akses dan pelayanan. Baik BPKN maupun BSI memastikan data dan dana konsumen dalam kondisi aman.
Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok menyampaikan bahwa konsumen sebagai nasabah BSI dilindungi UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Hak Konsumen atas Kenyamanan, Keamanan, Keselamatan dalam Mengkonsumsi Barang dan Jasa.
“Pertama, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Indonesia memantau secara aktif terkait eror BSI yang terjadi pada tanggal 8 hingga satu minggu kedepan. Tanggal 12 dan sampai hari ini juga progresnya juga cukup bagus. Dan jadi perhatian kita konsumen yang di dunia media juga cukup ramai,” kata Mufti Mubarok, Kamis (25/5/2023).
Senada, Corporate Secretary BSI Gunawan Arif memastikan data dan dana aman.
BSI juga mengklaim tidak ada penurunan nasabah, bahkan mengalami kenaikan pembukaan rekening baru per tanggal 15 Mei 2023 hingga kurang lebih 6000 nasabah baru.
“Pihak manajemen BSI menyampaikan bahwa dana itu aman, karena memang yang paling kita perhatikan itu sampai dengan saat ini,” ucap Gunawan.
Pihak BSI meminta kepada nasabah agar tidak khawatir dan memastikan seluruh layanan BSI sudah dapat diakses hingga 97 persen. (Oby)