Jakarta,19 Juni 2023- ebcmedia-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Hasbi Hasan dengan tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua pekan.
Ini merupakan penundaan kedua setelah sebelumnya, pada Senin pekan lalu (12/6/2023) sidang praperadilan tersebut juga ditunda oleh majelis hakim lantaran pihak tergugat dari KPK tidak hadir di persidangan.
“Jadi tanggal 3 Juli 2023 (Senin), apabila pihak termohon tidak hadir kita akan lanjut,” kata Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dalam sidang yang digelar di Ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Hakim Alimin mengatakan, penundaan sidang yang kedua kalinya ini dilakukan karena pihak KPK tidak hadir dalam sidang tersebut dengan alasan menghadiri praperadilan di tempat lain.
“KPK tekah mengirim surat ke pengadilan tidak bisa hadir di persidangan. Ini lah faktanya. Jadi, dengan terpaksa ditunda, kita panggil dengan peringatan,” ujar Alimin.
Sementara itu, kuasa hukum Hasbi, Maqdir Ismail menyayangkan sikap menunda nunda persidangan ini.
“Saya berharap KPK punya itikad baik, dalam arti bahwa bukan itu yang mereka kejar, tetapi yang mereka sampaikan karena memang ada beberapa perkara yang sedang dihadapi, termasuk di antaranya Pak Hasbi,” tutur Maqdir.
Dalam persidangan kali ini, hakim tunggal Alimin meminta pertimbangan kepada pemohon apakah sidang bisa ditunda dengan memperhatikan pekan depan ada perayaan Hari Raya Idul Adha, pada 29 Juli 2023.
Setelah disepakati, hakim kemudian memutuskan agar sidang ditunda dua pekan ke depan. Alimin mengatakan, sidang berikutnya masih agenda pembacaan petitum dengan pemanggilan terakhir pihak termohon.
Apabila pihak termohon dalam hal ini KPK tidak juga hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan.
Diketahui Sekma Hasbi melayangkan gugatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangkan oleh KPK terhadap dirinya. (Oby).