Hasil Survei, KPK Minta Kemendikbud Perbaiki 8 Celah Korupsi

oleh -2643 Dilihat
oleh
banner 468x60

“KPK mengidentifikasi beberapa permasalahan. Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri,” ucapnya.

Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN (ranking/kriteria lain).

Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel.

Keempat, besaran SPI sebagai penentu kelulusan. Kelima, tidak transparan dan akuntabel-nya praktik alokasi “bina lingkungan” (afirmasi) dalam penerimaan mahasiswa baru.

Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.

Selain itu, tercatat sejumlah kasus korupsi lainnya di sektor pendidikan yang pernah ditangani KPK.

No More Posts Available.

No more pages to load.