Eksepsi Lukas Enembe Ditolak Majelis Hakim, Sidang Dilanjutkan

oleh -754 Dilihat
banner 468x60

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe,” sambung Rianto.

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Jaksa menjelaskan, pada tahun 2018 Lukas Enembe menerima sejumlah uang dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebesar Rp10,4 miliar dan juga menerima uang sebesar Rp 35,4 miliar dari Rijantono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo untuk memenangkan sejumlah dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

No More Posts Available.

No more pages to load.