Diperiksa 8 Jam, Panji Gumilang Ungkap Tiga Pertanyaan Penyidik

oleh -581 Dilihat
banner 468x60

“Semuanya panggilan Basreskirm telah saya penuhi, dan di dalam pemeriksaan pribadi, saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya. Pertanyaanya disampaikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar dan saudara-saudara sudah saya berikan informasi dan selanjutnya nanti,” ucap Panji Gumilang.

Diketahui sebelumnya Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu pernah divonis selama 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu terkait kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Ia akhirnya dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 266 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dalam sidang vonis yang berjalan pada tahun 2012 tersebut Panji mendapatkan tuntutan selama 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, Panji mendapatkan hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU. Diketahui pula jika Panji turut mengajukan banding dan kasasi hingga pada akhirnya upaya hukum tersebut ditolak dan Panji dijebloskan ke penjara pada tahun 2015 berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.