JPU: Irwan Hermawan Nikmati Hasil Korupsi Rp119 Miliar dan Didakwa Pasal TPPU

oleh -976 Dilihat
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Komisaris PT.Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G,  infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Dalam perkara ini negara telah dirugikan sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, Irwan Hermawan disebut telah memperkaya dirinya sendiri sebesar RP119 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Irwan bersama-sama dengan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjunta, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yurizki Muliawan.

“Perbuatan terdakwa Irwan Hermawan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Johnny G. Plate, Yohan Suryanto, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun suatu korporasi, sebesar Rp119.000.000.000,” kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Selain itu, Irwan juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena uang sebesar Rp 119 miliar tersebut ia berikan kepada Johnny G Plate untuk memberikan sejumlah fasilitas saat melakukan dinas luar negeri ke Paris sebesar Rp 404.608.000,00. Irawan juga memberikan uang sebesar Rp2.400.000.000 ke Elavano Hatorangan yang digunakan untuk membeli rumah, sepeda motor triumph, sepeda motor Ducati Scramler, dan membeli mobil HRV.

Selanjutnya, Irwan memberikan uang kepada Anang Ahmad Latief sebesar SGD200.000 yang ditransfer ke Tia Mutia Hasna, kakak Anang Ahmad yang digunakan untuk membayar rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang milik Anang. Irwan juga memberikan uang tersebut kepada Feriandi Mirza yang dipergunakan untuk membeli mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp710 juta dengan menggabungkan uang dari penghasilannya.

Atas perbuatannya, Irwan Hermawan didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.