“Telah berjalan dengan baik, sudah ditanyaakn semua dan sudah dijawab dengan sempurna dan baik semuanya semua berjalan dengan baik, terima kasih saudara-saudara,” ujarnya.
Karena situasi yang semakin tidak kondusif, Panji Gumilang kembali masuk ke gedung Bareskrim sambil dikawal ketat.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu telah menjalani pemeriksaan selama 8 jam lamanya terkait dugaan kasus tindak pidana yang dilaporkan oleh Ketua DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung. Dalam kasus ini, Panji disangka dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. (Dian)